Banyak orang baru memahami persoalan pajak warisan ketika mulai mengurus balik nama tanah atau bangunan peninggalan keluarga. Padahal, pemerintah menyediakan fasilitas agar ahli waris tidak perlu membayar PPh atas pengalihan warisan, yaitu melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) Waris.
Dalam praktiknya, ahli waris biasanya disibukkan dengan berbagai dokumen seperti surat kematian hingga keterangan waris. Namun yang sering terlewat adalah kewajiban pajak yang muncul saat harta warisan ingin dialihkan secara resmi.
Pemerintah menegaskan warisan bukan transaksi komersial sehingga tidak layak dikenakan pajak layaknya jual beli. Karena itu SKB Waris hadir sebagai bukti resmi dari Direktorat Jenderal Pajak bahwa ahli waris berhak bebas PPh atas pengalihan aset.
SKB Waris diatur dalam PMK 81 Tahun 2024 serta PER-8/PJ/2025 yang mengatur tata cara pengajuannya. Melalui aturan ini, pengalihan aset warisan dikecualikan dari kewajiban membayar atau memungut PPh final.
Keringanan ini diberikan karena proses pengalihan hak terjadi otomatis berdasarkan hukum, bukan hasil transaksi bernilai ekonomis. Warisan tidak diperlakukan sebagai objek jual beli yang menghasilkan keuntungan.
Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak pada 24 November 2025, alasan pembebasan pajak warisan bertumpu pada asas keadilan. Banyak ahli waris tidak memiliki dana tunai untuk membayar pajak sebelum aset dijual.
Selain itu, aset warisan sebelumnya sudah dikenai pajak ketika masih dimiliki pewaris. Menarik pajak kembali dianggap berpotensi menimbulkan pajak ganda.
Pengajuan SKB Waris kini lebih transparan karena dapat dilakukan secara digital melalui sistem coretax. Sistem ini memudahkan pelacakan berkas secara jelas, cepat, dan efisien.
Ahli waris yang menerima tanah atau bangunan berhak mengajukan SKB menggunakan NIK pribadi. Bila ahli waris lebih dari satu, cukup satu orang yang mengurusnya, asalkan disertai surat pernyataan pembagian waris.
Permohonan SKB dapat diajukan melalui KPP atau daring melalui layanan Coretax. Pengguna cukup masuk ke akun wajib pajak, memilih layanan administrasi, lalu menekan kode layanan AS.19-05 untuk SKB PPh atas pengalihan hak tanah dan bangunan.
Dokumen yang diperlukan antara lain surat permohonan, identitas ahli waris, sertifikat tanah, SPPT PBB, akta kematian, keterangan waris, dan berkas lain bila diminta petugas. Persyaratan tambahan berupa kelengkapan Surat Keterangan Fiskal juga wajib dipenuhi.
Untuk mendapatkan SKF, ahli waris harus telah melaporkan SPT dua tahun terakhir, tidak memiliki tunggakan, serta tidak terlibat kasus pidana perpajakan. Seluruh persyaratan ini memastikan administrasi berjalan tertib.
SKB Waris penting untuk menghindari pembayaran PPh yang sebenarnya tidak wajib. Tanpa SKB, PPAT dapat menahan proses balik nama hingga status pajak dinyatakan bersih.
Dokumen ini juga mempermudah proses balik nama di BPN maupun melalui notaris atau PPAT. Dengan SKB, kepatuhan administratif terjamin dan potensi sengketa pajak di masa depan dapat dihindari.
Pemerintah berharap fasilitas ini menjadi bukti bahwa pajak tidak selalu identik dengan beban. Dalam urusan warisan, negara memberikan perlindungan agar ahli waris tidak terbebani kewajiban yang tidak seharusnya muncul.
