CEK DISINI Daftar Nama Penerima Insentif Kemenag 2023 - Sediakan Tunjangan pada Guru Non PNS hingga Guru Ngaji

CEK DISINI Daftar Nama Penerima Insentif Kemenag 2023 - Sediakan Tunjangan pada Guru Non PNS hingga Guru Ngaji

uang - Mufid Majnun/unplash-

Insentif Kemenag Tahun 2023

Dalam upaya untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan para Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (GPAI Non PNS) di sekolah-sekolah yang belum tersertifikasi, Direktorat Pendidikan Agama Islam pada tahun ini memberikan bantuan insentif kepada mereka. Berikut ini adalah penjelasan mengenai bantuan insentif tersebut:

1. Pelaksanaan bantuan insentif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2023.



Keputusan ini menjadi acuan dalam pelaksanaan dan penyaluran bantuan insentif kepada GPAI Non PNS.

2. Penetapan penerima tunjangan insentif bagi GPAI Non PNS dilakukan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Agama Islam Nomor 3938 Tahun 2023 tentang Penetapan Penerima Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2023.

Keputusan ini memuat daftar lengkap nama-nama guru yang berhak menerima bantuan insentif sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.


Baca juga: Waduh Nomor Satu Bukan Jawa Timur, Simak 10 Provinsi dengan Indeks Digital Terbaik di Indonesia, Jangan Kaget! Juaranya Provinsi Ini

Baca juga: Tergolong Wilayah Maju! Cek 10 Provinsi dengan Indeks Digital Tertinggi dan Terbaik di Indonesia, Nomor Satu Bukan DKI Jakarta Loh

Baca juga: Warganya Tergolong Pinter Banget! Simak 10 Provinsi dengan Indeks Digital Terbaik di Indonesia, Nomor Satu Bisa Tebak Mana?

Syarat Penerima Insentif Kemenag Tahun 2023

Berikut ini disajikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para penerima insentif Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2023. Adapun rincian syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kartu bantuan insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas materai senilai 10.000,- harus disiapkan. Dokumen-dokumen ini merupakan persyaratan yang wajib dilengkapi dan telah diisi dengan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Calon penerima insentif diharuskan untuk membawa KTP asli sebagai tanda identitas yang valid. Hal ini penting sebagai bukti keabsahan dan kejelasan identitas diri dalam proses verifikasi.
  3. Untuk mengakses informasi lebih lanjut dan melakukan proses pendaftaran, kunjungi situs resmi Kementerian Agama dengan alamat https://simpatika.kemenag.go.id/ atau Klik >>DISINI<<
  4. Setelah masuk ke situs tersebut, pilih menu "Login" untuk melanjutkan proses autentikasi.
  5. Kemudian, pilih opsi "Login PTK" yang merupakan pilihan yang tepat untuk masuk ke akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  6. Isikan Username dan Password yang telah terdaftar pada akun PTK. Setelah itu, klik tombol "Login" untuk melanjutkan ke langkah berikutnya.
  7. Setelah berhasil login, navigasikan menu ke bagian "Tunjangan" dan pilih opsi "Tunjangan Insentif GBPNS".
  8. Pilihan ini mengarahkan pada halaman yang berhubungan dengan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS.

Jika terdapat notifikasi yang muncul, yang menyatakan bahwa Anda telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, maka Anda memenuhi syarat untuk melanjutkan proses pengajuan tunjangan tersebut.

Dengan memenuhi semua syarat dan mengikuti langkah-langkah tersebut, para calon penerima insentif Kemenag tahun 2023 dapat melanjutkan proses pengajuan dan memperoleh informasi lebih lanjut terkait tunjangan insentif yang diberikan oleh Kemenag.

Daftar nama ada pada halaman berikutnya,

TAG:
Sumber:

×

Berita Lainnya